#TM10.050517.Transportasi Laut

Strategi Pembangunan Transportasi Laut 




  1. Strategi pembangunan transportasi laut

          Jika mengambil salah satu poin dari strategi pengembangan transportasi laut yakni “Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif” Penciptaan iklim usaha dan investasi yang kondusif antara lain dilakukan melalui regulasi terkait dengan pemberian kemudahan perbankan dan fasilitas perpajakan serta penetapan term of trade yang berpihak kepada industri pelayaran nasional, sehingga dapat meningkatkan kinerja industri pelayaran di Indonesia.Dimana Kemenhub selaku  pemegang regulasi itu, demi menciptakan iklim usaha yang kondusif , maka dilakukan usaha seperti ;

a. Penerapan Azas Cabotage, agar perusahaan dalam negeri dapat diberi ruang untuk berkembang dibanding perusahaan luar negeri.
b. Menhub Dorong Pemilik Barang Manfaatkan Angkutan Kapal Roro, Dengan mendorong ke kapal roro agar meningkatkan pemasukan kapal dalam negri.
c. Kadin mendukung presiden untuk menarik investasi  asing pada sector pelabuhan, dengan adanya investasi diharapkan para investor dari negara lain juga dapat ikut berinvestasi yang menciptakan citra positiv ekonomi usaha.
d. Menhub Budi Minta Pelindo I – IV Konsolidasikan Kargo Ekspor ke Tanjung Priok, dengan konsolidasi dari tanjung priok dapat diharapkan pelabuhan tj.priok dapat lebih berkembang dan meningkatkan trafik keuntungan bagi perusahaan dalam negri.



       2. Term of trade CIF for export


CIF merupakan Cost insurance freight, atau biaya asuransi yang merupakan turunan dari CNF dimana si penjual atau eksportir bertanggungjawab atas biaya pengiriman dan dokumen yang diperlukan yang dibayar sebelum barang berangkat, dari originnya sampai ke pelabuhan negara destination termasuk biaya asuransinya. Dimana dengan adanya peraturan ini maka akan menguntungkan pihak perusahaan Indonesia  sendiri dan meningkatkan devisa bagi Indonesia.



Yang pada initinya CIF itu, dari gambar tersebut dapat dilihat bahwa si penjual bertanggung jawab juga atas barang sampai naik on board ke kapal ,lalu si seller juga membiaya transportasi untuk sampai ke port destination dan juga biaya insurance agar memastikan barang tersebut dikirim dengan baik sampai port destination,



       3. Term of trade FOB for import


FOB merupakan Free On Board atau freight on board ,adalah syarat system pembelian barang dimana semua biaya Pengiriman melalui jalur perairan, termasuk biaya Asuransi dan harga barang dibayarkan sesudah kapal sampai atau di pelabuan bongkar. Dimana dengan menggunakan aturan import barang ini juga menguntungkan Indonesia  Karena dana yang masuk juga ke perusahaan Indonesia dan termasuk devisa.



Bisa kita lihat tanggung jawab seller atas barang tersebut berakhir saat penyerahan barang sampai ke on board kapal , juga biaya pengakutan dengan kapal di tanggung oleh buyer termasuk biaya asuransi juga di tanggung oleh pembeli

       4. Azas cabotage


       Asas cabotage ini merupakan kegiatan pada transportasi laut dalam negeri dilakukan dari perusahaan transportasi laut nasional dengan bendera Indonesia serta diawaki awak kapal dengan kenegaraan Indonesia.Asas cabotage merupakan sebuah prinsip yang diciptakan dari kedaulatan internal sebuah negara atas territorial laut dalam industri pelayaran. Yang pada intinya Asas Cabotage ini sendiri merupakan "pemberian hak eksklusif bagi perusahaan pelayaran nasional untuk melakukan kegiatan pelayaran dan/atau kegiatan pengangkutan melalui laut di wilayah perairan di Indonesia".

Pasal 8 ayat 1 UU 17 tahun 2008, menejelaskan bahawa penggunaan kapal berbendara Indonesia oleh perusahaan transportasi nasional dalam rangka pelaksanaan asa cabotage ini untuk melindungi kedaulatan negara sovereig-nty ,mendukung wawasan nusantara dan memberi ruang kesempatan bagi perusahaan transportasi laut nasional

Dasar Hukum Undang-Undan Asas Cabotage :

Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Jakarta, Kementerian Perhubungan.




       5. Implementasi ISPS-CODE


           ISPS-Code merupakan International Ship Security and Port Facility , adalah Kode Keamanan Internasional terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan dimana ISPS-Code merupakan aturan-aturan  yang menyeluruh mengenai langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan, aturan ini dikembangkan sebagai tanggapan terhadap ancaman yang dirasakan dapat terjadi terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan, yang dikeluarkan pada,Desember 2002 oleh Organisasi Maritim International (IMO) yang telah diberlakukan di seluruh Negara anggota pada 1 Juli 2004, maka semua fasilitas pelabuhan yang dalam kegiatannya berinteraksi dengan kapal/pelabuhan internasional mempunyai kewajiban untuk menerapkan ketentuan koda tersebut dan implementasinya.

Pengimplementasian ISPS-CODE sendiri dilakukan melalui Bab XI-2 mengenai Langkah-langkah khusus untuk meningkatkan keamanan maritim dalam Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut (SOLAS)safet of life at sea. Kode ini memiliki dua bagian, yang wajib dan yang saran/petunjuk.Diperuntukan berbagai jenis kapal yang berlayar di perairan internasional ,seperti :
  1. Kapal Penumpang, High Speed Passenger Craft, 
  2. Cargo Ship,  
  3. High Speed Craft dengan tonase > 500 GT dan 
  4. Mobile Offshore Drilling Unit (MODU) dan juga
  5. Fasilitas Pelabuhan yang memberi layanan terhadap kapal-kapal yang melayari perairan internasional.
Tujuan adanya ISPS-Code ini untuk menyediakan standar strategi untuk mengevaluasi risiko, juga agar pemerintah dapat mempersiapkan kemungkinan-kemungkinan ancaman pada kerentanan kapal dan fasilitas pelabuhan melalui standar-standar tingkat keamanan dan langkah keamanan. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

#TM3.100317.DERIVED DEMAND & VALUE OF SERVICE

#240317.TM5.INTEGRATED LOGISTIC & LOGISTIC SYSTEM COMPONENT

TM13.250517. Air Cargo Services